Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 21 Tahun 1958 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 10 TAHUN 1957 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT I KALIMANTAN TENGAH DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 1956 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH SWATANTRA TINGKAT I KALIMANTAN BARAT, KALIMANTAN SELATAN DAN KALIMANTAN TIMUR (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO. 83) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ibukota Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah adalah Palangkaraya, Untuk sementara waktu Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah berkedudukan di Banjarmasin. (2) Jika perkembangan keadaan didaerah menghendakinya, maka atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Swatantra Tingkat I dengan keputusan Menteri Dalam Negeri, ibukota tempat kedudukan Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dapat dipindahkan kelain tempat dalam wilayahnya. (3) Dalam keadaan darurat tempat kedudukan Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I untuk sementara waktu oleh Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan dapat dipindahkan kelain tempat.
Koreksi Anda