Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 21 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1954 tentang PERJANJIAN PERBURUHAN ANTARA SERIKAT BURUH DAN MAJIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepada semua pihak pada perjanjian-perburuhan itu diberikan kesempatan untuk menentukan bahwa pernyataan itu hanya berlaku untuk pihak yang mengatakannya dan bahwa perjanjian masih tetap berlaku bagi pihak lain-lainnya.
Koreksi Anda