Koreksi Pasal 19
UU Nomor 21 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1954 tentang PERJANJIAN PERBURUHAN ANTARA SERIKAT BURUH DAN MAJIKAN
Teks Saat Ini
Cara menyatakan pengakhiran ini perlu ditetapkan untuk mencegah kesulitan-kesulitan yang mungkin timbul berhubung dengan pernyataan itu.
Koreksi Anda
