Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 21 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1954 tentang PERJANJIAN PERBURUHAN ANTARA SERIKAT BURUH DAN MAJIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pasal 13 ini mengatur akibat dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh sesuatu pihak pada perjanjian-perburuhan atau anggota-anggotanya seperti juga pasal 9. Pasal 9 MENETAPKAN bahwa buruh dapat bertindak sendiri hanya bilamana perjanjian- kerjanya memuat aturan yang bertentangan dengan aturan dari perjanjian-perburuhan. Hak ini adalah akibat dari pelanggaran-perjanjian-kerjanya, sendiri yang harus sesuai dengan aturan-aturan dari perjanjian-perburuhan, sekali-dali bukan akibat dari perjanjian- perburuhan. Pelanggaran-pelanggaran yang langsung mengenai perjanjian perburuhan tidak dapat dituntut oleh buruh sendiri, melainkan harus dituntut oleh serikat buruhnya. Ketentuan ini adalah penting karena kedudukan serikat itu baik psychologis, maupun ekonomis tidak begitu lemah terhadap majikan daripada kedudukan buruh masing-masing, yang pada umumnya kurang cakap dan kurang berani berhadapan dengan majikan. Untuk mencegah jangan sampai serikat buruh atau buruh perseorangan sengaja berbuat bertentangan dengan maksud perjanjian-perburuhan maka majikan berhak menuntut serikat buruh atau buruh sendiri.
Koreksi Anda