Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 21 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1954 tentang PERJANJIAN PERBURUHAN ANTARA SERIKAT BURUH DAN MAJIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebagai telah dikatakan pada penjelasan pasal 1 ayat 1, perjanjian-perburuhan ialah peraturan induk atau peraturan dasar bagi perjanjian-kerja antara seorang buruh dan seorang majikan yang terikat oleh perjanjian-perburuhan itu. Pasal 9 ini sekarang menentukan dengan tegas kedudukan kedua jenis perjanjian itu dan perhubungannya antara satu dengan lainnya. Karena kedudukan perjanjian-perburuhan sebagai aturan dasar itu, maka aturan dalam perjanjian-kerja yang bertentangan dengan sendirinya tidak berlaku. Karena aturan-aturan yang bertentangan itu tidak berlaku, maka perlulah dinyatakan dengan tegas manalah gantinya yang berlaku, karena jika tidak demikian maka dapatlah diartikan bahwa soal itu tidak diatur lagi dan bahwa yang dirugikan hanya dapat minta pengganti kerugian, tidak juga untuk memenuhi aturan yang dimuat dalam perjanjian-perburuhan. Pasal 9 ini juga penting karena justru oleh ketentuan itu yang dirugikan (buruh) dapat memajukan sendiri perkaranya di muka pengadilan. Jika ketentuan tersebut dalam pasal 9 itu tidak ada, maka yang dapat bertindak menurut pasal 13 hanyalah yang menjadi pihak dalam perjanjian-perburuhan. (2) Sesuatu hal yang tidak sah adalah mutlak (absoluut) tetapi tidak semua orang dapat memajukannya di muka pengadilan karena sesuatu azas hukum acara MENETAPKAN bahwa untuk dapat memajukan sesuatu hal dimuka pengadilan, yang memajukannya itu harus mempunyai kepentingan. Untuk MENETAPKAN bahwa kedua belah pihak dalam perjanjian-perburuhan dapat mengajukannya dengan tidak usah menyatakan kepentingannya itulah maksud ayat 2 ini.
Koreksi Anda