Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 21 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1954 tentang PERJANJIAN PERBURUHAN ANTARA SERIKAT BURUH DAN MAJIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengenai kewajiban dan tanggung-jawab perkumpulan atasanggota-anggotanya yang harus memenuhi aturan-aturan dalam perjanjian-perburuhan, terdapat dua aliran yang sangat berlainan: a. perkumpulan tersebut menanggung dengan sepenuhnya bahwa anggota- anggotanya akan memenuhi semua aturan-aturan itu, dan perkumpulanlah yang bertanggung-jawab bilamana anggota-anggota itu melanggar perjanjian- perburuhan, b. perkumpulan tidak ikut campur dalam urusan aturan-aturan yang berlaku bagi anggota-anggotanya. Pelanggaran oleh anggota-anggotanya bukanlah tanggungannya. Pasal ini mengambil jalan tengah. Aliran b yang menyatakan perkumpulan sedikitpun tidak bertanggung-jawab, memungkinkan perkumpulan dengan secara diam-diam menghalang-halangi anggota- anggotanya memenuhi kewajiban-kewajiban mereka, tak dapat diturut, karena ayat 1 mewajibkan perkumpulan mengusahakan agar anggota-anggotanya memenuhi kewajiban-kewajiban mereka. Dengan demikian tidak cukuplah bilamana perkumpulan itu hanya bersifat pasif, tetapi harus juga bertindak positif ialah mengusahakan agar anggota-anggotanya memenuhi kewajiban-kewajiban mereka. Aliran a, bilamana dimuat di dalam UNDANG-UNDANG, dapat menghalang-halangi kemajuan perjanjian-perburuhan karena mungkin banyak perkumpulan takut mengadakan perjanjian-perburuhan. Karena itu dalam pasal 4 ayat 2 hanya ditetapkan bahwa perkumpulan hanya bertanggung-jawab atas anggota-anggotanya, bilamana hal ini ditentukan di dalam perjanjian-perburuhan itu sendiri. Jadi terserah kepada masing-masing pihak. Pasal 6, 7 dan 8 Setelah pasal 5 menentukan kewajiban yang ditanggung oleh perkumpulan yang menyelenggarakan perjanjian-perburuhan, maka pasal 6, 7 dan 8 MENETAPKAN kedudukan anggota-anggota terhadap perjanjian-perburuhan itu yang diselenggarakan oleh perkumpulan mereka masing-masing. Sesuatu azas hukum yang pokok ialah bahwa sesuatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang menyelenggarakan perjanjian itu, sekali-kali tidak juga berlaku untuk orang ketiga. Karena itu harus ditentukan dengan tegas dalam UNDANG-UNDANG bahwa: 1. semua anggota suatu perkumpulan yang menyelenggarakan perjanjian-perburuhan terikat oleh perjanjian itu (pasal 6 ayat 1); 2. mereka yang kemudian menjadi anggota (anggota-baru) suatu perkumpulan yang menyelenggarakan perjanjian-perburuhan, menjadi terikat oleh perjanjian itu (pasal 6 ayat 1); 3. mereka yang kehilangan keanggotaannya, baik karena dipecat maupun keluar atas permintaan sendiri, tetap terikat hingga waktu berlakunya perjanjian itu habis, sungguhpun apabila waktu itu diperpanjang, atau sampai perjanjian itu diubah (pasal 7); 4. mereka tetap terikat juga bilamana perkumpulan mereka dibubarkan (pasal 8). Ad. 1 dan 2. Telah terang. Perkataan "tersangkut dalam perjanjian itu" umpamanya demikian: Serikat buruh pabrik gula menyelenggarakan perjanjian-perburuhan untuk anggota-anggota buruh teknik. Perjanjian ini tidak berlaku bagi anggota-anggota buruh pengangkutan karena mereka ini tidak "tersangkut dalam perjanjian itu". Maksud ayat 2 pasal 6 ialah bahwa seorang anggota yang melanggar, bertanggungjawab terhadap perkumpulannya sendiri dan terhadap perkumpulan yang menjadi pihak lainnya. Ad. 3. Pasal 7 ini ialah untuk mencegah keluarnya seorang anggota yang bermaksud menghindarkan diri dari kewajiban-dewajiban yang berlaku baginya. Umpamanya seorang majikan keluar dari perkumpulan majikan, hanyalah disebabkan untuk mencapai maksudnya mengadakan perjanjian-perjanjian-kerja yang lebih menguntungkan baginya. Ad. 4. Walaupun pasal 7 ayat 1 telah menentukan bahwa, bekas anggota-anggota tetap terikat oleh pejanjian-perburuhan dan azas hukum perkumpulan menyatakan bahwa sesuatu perkumpulan yang dibubarkan masih harus bertanggung-jawab atas, penyelesaian kewajiban-kewajibannya, tetapi perlu hal itu ditentukan dengan tegas dalam pasal 8, dengan maksud untuk menghilangkan keragu-raguan.
Koreksi Anda