Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 21 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1954 tentang PERJANJIAN PERBURUHAN ANTARA SERIKAT BURUH DAN MAJIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian-perburuhan ialah peraturan induk bagi perjanjian kerja antara seorang anggota serikat buruh pada satu pihak dengan seorang majikan atau seorang anggota perkumpulan majikan pada pihak yang lain, baik yang sudah maupun yang belum diselenggarakan. Serikat-serikat buruh hanya dapat menyelenggarakan perjanjian-perburuhan jika telah didaftar di Kementerian Perburuhan. Dengan pernyataan ini UNDANG-UNDANG ini berkehendak memberikan kemampuan kepada serikat buruh untuk bertindak dalam hukum, yakni bertindak sebagai penyelenggara perjanjian-perburuhan ini dan di dalam hal-hal yang ditentukan di dalam UNDANG-UNDANG ini. Kata "pada umumnya" memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk juga memuat hal-hal yang bukan semata-mata mengenai syarat-syarat perburuhan, umpamanya mengadakan panitia, terdiri dari anggota-anggota buruh dan majikan untuk mengawasi dijalankannya itu. Dengan demikian maka kedua pihak merdeka mengisi perjanjian itu. Cara yang lain, yakni menentukan satu hal demi satu hal apalah yang boleh diatur di dalam perjanjian-perburuhan tidak dapat dipergunakan, karena agak kaku, yang pada hari kemudian mungkin menghalang- halangi kemajuan perjanjian-perburuhan. Kemerdekaan kedua belah pihak tersebut hanya dibatasi dalam hal-hal tersebut dalam ayat 4. "Di dalam perjanjian- bekerja" berarti sebagai telah dikatakan di atas, bahwa perjanjian-perburuhan yang pada sesuatu waktu diselenggarakan itu tidak hanya berlaku untuk perjanjian- kerja yang di kemudian hari akan diselenggarakan, melainkan juga untuk perjanjian-kerja yang sudah diselenggarakan pada waktu itu. Perjanjian-perburuhan adalah salah satu usaha untuk menjernihkan suasana di dalam perusahaan. Apabila itu sudah tercapai maka tujuan untuk menghasilkan sebanyak-banyaknya harus segera dikejar. Oleh sebab itu majikan harus memenuhi kewajibannya dan buruh harus sedikit-dikitnya memberi minimum arbeidsprestatie. (2) Di samping perjanjian-kerja, yang pada pokoknya mengenai pekerjaan yang dijalankan oleh buruh di bawah pimpinan majikan, untuk sesuatu waktu dengan menerima upah terdapat pula: pertama perjanjian-pekerjaan borongan yang menyatakan pihak yang kesatu, pemborong, berjanji, untuk pihak yang lain, yang memborongkan, dengan harga yang tertentu menghasilkan suatu buah pekerjaan yang telah ditetapkan, umpamanya membuat rumah, kursi, dan lain-lainnya dan kedua perjanjian melakukan sesuatu pekerjaan yang menyatakan bahwa pihak pertama berjanji melakukan sesuatu pekerjaan dengan upah untuk pihak yang lain, umpamanya antara seorang dokter dengan yang berobat, dan dalam hal itu kedua macam pekerjaan itu tidak dilakukan di bawah pimpinan majikan, sehingga dalam ayat 3 ini perlu ditentukan bahwa perjanjian-perburuhan, dapat juga diselenggarakan untuk pekerjaan borongan dan perjanjian melakukan sesuatu pekerjaan, sesuatunya semata-mata untuk menghilangkan keragu-raguan tentang dapat diselenggarakan atau tidaknya perjanjian-perburuhan bagi pekerjaan borongan dan perjanjian melakukan sesuatu pekerjaan. (3) Bahwasanya aturan-aturan yang bertentangan dengan hukum tentang ketertiban umum atau dengan kesusilaan itu tidak sah, sudah selayaknya, karena itu tidak perlu di sini diterangkan panjang lebar. Sebabnya ketentuan ini didapat pada ayat 4 itu hanyalah untuk menegaskan sekali lagi adanya azas (beginsel) itu dalam hukum perdata kita. Larangan lainnya semata-mata ditujukan untuk menjaga timbulnya kedudukan yang bersifat monopolistisch dari: serikat buruh yang memaksa seorang majikan untuk hanya menerima umpamanya buruh Kristen, buruh-auruh warganegara INDONESIA bukan asli, buruh bangsa asing, buruh berhaluan sosialis atau buruh yang menjadi anggota dari perkumpulan A atau menolak umpamanya buruh Islam, buruh warga-negara INDONESIA asli, buruh warganegara INDONESIA, buruh berhaluan komunis atau buruh yang menjadi anggota dari perkumpulan B; majikan yang memaksa buruh untuk hanya bekerja atau tidak boleh bekerja umpamanya pada majikan Kristen, majikan warganegara INDONESIA bukan asli, majikan bangsa asing, majikan berhaluan sosialis atau majikan yang menjadi anggota dari perkumpulan A.
Koreksi Anda