Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

UU Nomor 21 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1954 tentang PERJANJIAN PERBURUHAN ANTARA SERIKAT BURUH DAN MAJIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 1954 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SUKARNO Diundangkan pada tanggal 12 Juni 1954 MENTERI PERBURUHAN, S.M. ABIDIN MENTERI KEHAKIMAN DJODY GONDOKUSUMO MEMORI PENJELASAN UNDANG-UNDANG ATAS UNDANG-UNDANGREPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 1954 TENTANG PERJANJIAN MENGENAI SYARAT-SYARAT PERBURUHAN ANTARA SERIKAT BURUH DAN MAJIKAN UMUM: 1. UNDANG-UNDANG yang mengatur suatu perjanjian antara dua belah pihak, pada pokoknya mengakui adanya dan berdasarkan atas kemauan dari kedua belah pihak itu untuk mendapat persetujuan tentang apa yang dikehendakinya. Dengan kata lain: adanya suatu keleluasaan bersepakat (contractwijheid). Suatu perjanjian-perburuhan tak ada gunanya dan tidak pada tempatnya, jika segala sesuatu ditentukan dan ditetapkan oleh Pemerintah saja. 2. Tetapi walaupun demikian, di dalam negara kita yang bukan kapitalistis ini, keleluasan itu harus dibatasi, yakni hanya di dalam lingkungan apa yang oleh Pemerintah dianggap layak. Sebab Pemerintah memegang teguh tujuannya untuk menlindungi siapa yang lemah, agar tercapai sesuatu imbangan yang mendekatkan masyarakat kita kepada suatu tujuan negara kita menjamin penghidupan yang layak bagi kemanusiaan untuk tiap-tiap warganegara. Antara lain harus diperhatikan ketentuan-detentuan yang dimuat didalam UNDANG-UNDANG Kerja (UNDANG-UNDANG No. 1 tahun 1951). 3. Dipandang dari sudut perlindungan itu, maka UNDANG-UNDANG ini merupakan suatu lanjutan, karena dengan UNDANG-UNDANG ini buruh diberi hak untuk bersama-sama (collectieve) dengan jalan perwakilan menuju ke arah tingkat yang lebih tinggi. Lain daripada itu, UNDANG-UNDANG ini memberikan kepada serikat buruh yang terdaftar di Kementerian Perburuhan kemampuan untuk bertindak di dalam lingkungan lapangan hukum perjanjian-perburuhan. Ketentuan ini perlu karena UNDANG-UNDANG yang memberikan kedudukan pendiri- hukum (rechtssubject) kepada serikat buruh belum ada. Untuk memberikannya kedudukan ini dengan UNDANG-UNDANG ini agak sukar dilakukan karena: pertama bukan tempatnya dan kedua belum menyelami dengan seksama bagaimana akibat- akibatnya bagi serikat buruh dalam pertumbuhan sekarang ini. 4. Perjanjian-perburuhan (collectieve arbeidsovereenkomst) yang telah diselenggarakan oleh serikat buruh itu tidak dapat diabaikan dengan begitu saja oleh seorang buruh yang mengadakan perjanjian-kerja (individueele arbeidsovereenkomst) (pasal 9 ayat 1). Dan perjanjian-perburuhan yang sangat manfaat bagi buruh, oleh Menteri Perburuhan dapat dipaksakan kepada majikan-majikan lainnya untuk dilaksanakan di dalam perusahaannya masing-masing (pasal 11 ayat 1 dan 2). 5. Selanjutnya UNDANG-UNDANG ini mengatur akibat-akibat dari tindakan serikat buruh terhadap anggota-anggotanya, hubungan anggota-anggota itu dengan pihak lainnya pada perjanjian itu, hubungan suatu perjanjian-perburuhan dengan perjanjian kerja hubungan suatu perjanjian-perburuhan dengan perburuhan lainnya dan sebagainya. Semua itu mengenai soal-soal hukum (juridisch) yang dengan jelas diterangkan di dalam penjelasan pasal demi pasal. Sekedar sebagai pegangan perlu diterangkan apa yang dimaksudkan dengan beberapa istilah yang umum. Dengan serikat buruh tidak hanya dimaksudkan suatu serikat buruh pada suatu perusahaan atau suatu lapang usaha, ataupun suatu serikat buruh dari suatu keahlian (vak), melainkan juga gabungan dari beberapa atau berbagai-bagai serikat buruh. Buruh ialah seorang yang melakukan pekerjaan di bawah pimpinan majikan untuk sesuatu waktu dengan menerima upah, sedang majikan ialah seorang pada siapa buruh itu bekerja. Pasal demi pasal
Koreksi Anda