Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 21 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1954 tentang PERJANJIAN PERBURUHAN ANTARA SERIKAT BURUH DAN MAJIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Perburuhan, setelah mendengar lebih dahulu pertimbangan pihak-pihak yang bersangkutan, dapat MENETAPKAN supaya seorang majikan yang terikat oleh sesuatu perjanjian perburuhan memenuhi sebagian atau semua aturan-aturannya, juga bilamana dia menyelenggarakan perjanjian kerja dengan seorang buruh yang tidak terikat perjanjian perburuhan itu. (2) Menteri tersebut dapat pula, setelah mendengan lebih dahulu pertimbangan pihak- pihak yang bersangkutan, MENETAPKAN supaya sebagian atau seluruh perjanjian perburuhan yang mengenai suatu, lapang usaha yang tertentu, dipenuhi juga oleh buruh-buruh dan majikan-majikan dari lapang usaha yang sama, tidak terikat oleh perjanjian perburuhan tersebut. (3) Didalam PERATURAN PEMERINTAH ditetapkan aturan-aturan tentang penetapan- penetapan tersebut pada ayat 1 dan 2.
Koreksi Anda