Koreksi Pasal 11
UU Nomor 21 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1954 tentang PERJANJIAN PERBURUHAN ANTARA SERIKAT BURUH DAN MAJIKAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri Perburuhan, setelah mendengar lebih dahulu pertimbangan pihak-pihak yang bersangkutan, dapat MENETAPKAN supaya seorang majikan yang terikat oleh sesuatu perjanjian perburuhan memenuhi sebagian atau semua aturan-aturannya, juga bilamana dia menyelenggarakan perjanjian kerja dengan seorang buruh yang tidak terikat perjanjian perburuhan itu.
(2) Menteri tersebut dapat pula, setelah mendengan lebih dahulu pertimbangan pihak- pihak yang bersangkutan, MENETAPKAN supaya sebagian atau seluruh perjanjian perburuhan yang mengenai suatu, lapang usaha yang tertentu, dipenuhi juga oleh buruh-buruh dan majikan-majikan dari lapang usaha yang sama, tidak terikat oleh perjanjian perburuhan tersebut.
(3) Didalam PERATURAN PEMERINTAH ditetapkan aturan-aturan tentang penetapan- penetapan tersebut pada ayat 1 dan 2.
Koreksi Anda
