Koreksi Pasal 9
UU Nomor 21 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1954 tentang PERJANJIAN PERBURUHAN ANTARA SERIKAT BURUH DAN MAJIKAN
Teks Saat Ini
(1) Sesuatu aturan didalam perjanjian kerja antara seorang buruh dan seorang majikan yang bertentangan dengan perjanjian perburuhan yang mengikat kedua mereka itu, tidak sah; didalam hal itu aturan-aturan perjanjian perburuhan yang berlaku.
(2) Hal-hal yang tidak sah itu selalu dapat diajukan oleh tiap- tiap pihak dalam perjanjian perburuhan.
Koreksi Anda
