Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 21 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1954 tentang PERJANJIAN PERBURUHAN ANTARA SERIKAT BURUH DAN MAJIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sesuatu aturan didalam perjanjian kerja antara seorang buruh dan seorang majikan yang bertentangan dengan perjanjian perburuhan yang mengikat kedua mereka itu, tidak sah; didalam hal itu aturan-aturan perjanjian perburuhan yang berlaku. (2) Hal-hal yang tidak sah itu selalu dapat diajukan oleh tiap- tiap pihak dalam perjanjian perburuhan.
Koreksi Anda