Koreksi Pasal 7
UU Nomor 21 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1954 tentang PERJANJIAN PERBURUHAN ANTARA SERIKAT BURUH DAN MAJIKAN
Teks Saat Ini
(1) Anggota-anggota serikat buruh atau perkumpulan majikan tetap terikat oleh perjanjian perburuhan, meskipun telah kehilangan keanggotaannya.
(2) Mereka tidak lagi terikat, bilamana setelah mereka kehilangan keanggotaannya, perjanjian tersebut diubah.
(3) Jika waktu berlakunya perjanjian itu diperpanjang atau dianggap diperpanjang sesudah mereka kehilangan keanggotaan, maka mereka hanya terikat sampai pada waktu berlakunya perjanjian itu dengan tidak diperpanjang akan habis.
Koreksi Anda
