Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 21 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1954 tentang PERJANJIAN PERBURUHAN ANTARA SERIKAT BURUH DAN MAJIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sesuatu serikat buruh atau perkumpulan majikan yang menyelenggarakan perjanjian perburuhan, wajib mengusahakan agar anggota-anggotanya memenuhi aturan-aturan yang berlaku untuk mereka. (2) Serikat buruh atau perkumpulan majikan tersebut hanya bertanggung jawab atas anggota-anggotanya, bilamana hal ini bitentukan didalam perjanjian perburuhan.
Koreksi Anda