Koreksi Pasal 3
UU Nomor 21 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1954 tentang PERJANJIAN PERBURUHAN ANTARA SERIKAT BURUH DAN MAJIKAN
Teks Saat Ini
(1) Sesuatu serikat buruh atau perkumpulan majikan yang menyelenggarakan perjanjian perburuhan, wajib memberitahukan isi perjanjian itu kepada anggota- anggotanya. Demikian juga bilamana oleh kedua belah pihak dibuat keterangan- keterangan terhadap perjanjian itu.
(2) Kewajiban tersebut pada ayat 1 berlaku juga, bilamana diadakan perubahan- perubahan didalam perjanjian perburuhan atau bilamana waktu berlakunya diperpanjang.
Koreksi Anda
