Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 21 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1954 tentang PERJANJIAN PERBURUHAN ANTARA SERIKAT BURUH DAN MAJIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sesuatu serikat buruh atau perkumpulan majikan yang menyelenggarakan perjanjian perburuhan, wajib memberitahukan isi perjanjian itu kepada anggota- anggotanya. Demikian juga bilamana oleh kedua belah pihak dibuat keterangan- keterangan terhadap perjanjian itu. (2) Kewajiban tersebut pada ayat 1 berlaku juga, bilamana diadakan perubahan- perubahan didalam perjanjian perburuhan atau bilamana waktu berlakunya diperpanjang.
Koreksi Anda