Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 21 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1954 tentang PERJANJIAN PERBURUHAN ANTARA SERIKAT BURUH DAN MAJIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian tentang syarta-syarat perburuhan antara serikat buruh dengan majikan (disingkat perjanjian perburuhan) ialah perjanjian yang diselenggarakan oleh serikat atau serikat- serikat buruh yang telah didaftarkan pada Kementerian Perburuhan dengan majikan, majikan-majikan, perkumpulan atau perkumpulan- perkumpulan majikan yang berbadan hukum, yang pada umumnya atau semata- mata memuat syarat-syarat, yang harus diperhatikan didalam perjanjian kerja. (2) Perjanjian perburuhan dapat juga diselenggarakan untuk pekerjaan borongan atau untuk perjanjian melakukan sesuatu pekerjaan dan didalam hal ini berlaku juga ketentuan-ketentuan didalam UNDANG-UNDANG ini tentang perjanjian kerja, buruh dan majikan. (3) Sesuatu atauran yang mewajibkan seorang majikan supaya hanya menerima atau menolak buruh mewajibkan seorang buruh hanya bekerja atau tidak boleh bekerja pada majikan dari sesuatu golongan, baik berkenaan dengan agama, golongan warga negara atau bangsa, maupun karena keyakinan politik atau anggota dari sesuatu perkumpulan, adalah tidak sah. Demikian juga halnya dengan atauran-aturan yang bertentangan dengan hukum tentang ketertiban umum atau dengan kesusilaan.
Koreksi Anda