Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 20 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyidik Pembantu mempunyai wewenang seperti Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (l), kecuali mengenai Penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari Penyidik.
Koreksi Anda