Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 20 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyidik berwenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda