Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

UU Nomor 20 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sebelum dimulainya pemeriksaan sebagaimana Pasal 30, Penyidik wajib memberitahukan kepada Tersangka mengenai haknya untuk mendapatkan Bantuan Hukum atau pendampingan oleh Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum. Pasal 32...
Koreksi Anda