Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

UU Nomor 20 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi yang dipanggil tidak datang dengan memberi alasan yang sah dan patut kepada Penyidik yang melakukan pemeriksaan, Penyidik tersebut datang ke tempat kediamannya untuk melakukan pemeriksaan. (2) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi menghindar dari pemeriksaan, Penyidik dapat langsung mendatangi kediaman Tersangka dan/ atau Saksi tanpa terlebih dahulu dilakukan pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan.
Koreksi Anda