Koreksi Pasal 26
UU Nomor 20 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Teks Saat Ini
(l) Penyidik berwenang memanggil Tersangka dan/ atau Saksi untuk dilakukan pemeriksaan.
(2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar dan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas.
Koreksi Anda
