Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 20 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat memanggil atau mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan tanpa sebelumnya memberi status orang tersebut sebagai Tersangka atau Saksi. (2) Untuk. . . (21 Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat MENETAPKAN Tersangka sebagai saksi mahkota untuk membantu mengungkapkan keterlibatan Tersangka lain yang patut dipidana dalam perkara yang sama. (3) Dalam MENETAPKAN saksi mahkota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum dan dituangkan dalam berita acara. (4) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat menerima pengakuan bersalah dari Tersangka dengan dituangkan dalam berita acara. (5) Dalam menerima pengaluan bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum.
Koreksi Anda