Koreksi Pasal 20
UU Nomor 20 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas Penyelidikan, Penyelidik dikoordinasikan, diawasi, dan diberi petunjuk oleh Penyidik Polri.
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Penyelidikan di Kejaksaan Republik INDONESIA, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG.
Pasal 2l Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 20 diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
