Koreksi Pasal 19
UU Nomor 20 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Teks Saat Ini
(l) Gelar perkara terhadap hasil Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilaksanakan oleh Penyidik untuk MEMUTUSKAN status peristiwa yang dimuat dalam hasil Penyelidikan merupakan tindak pidana atau bukan tindak pidana.
(21 Dalam hal Penyidik MEMUTUSKAN status peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan tindak pidana, Penyidik menindaklanjuti peristiwa tersebut ke tahap Penyidikan.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal Penyidik MEMUTUSKAN status peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan tindak pidana, Penyidik menghentikan Penyelidikan.
(4) Dalam hal Penyidik MEMUTUSKAN status peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana, namun bukan kewenangan Penyidik yang bersangkutan, Penyidik yang bersangkutan melimpahkan berkas perkara hasil Penyelidikan kepada instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
