Koreksi Pasal 18
UU Nomor 20 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Teks Saat Ini
(1) Penyelidik wajib membuat laporan hasil Penyelidikan secara tertulis kepada Penyidik.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. tempat dan waktu;
b. kegiatan Penyelidikan;
c. hasil Penyelidikan;
d. hambatan; dan
e. pendapat/saran.
Koreksi Anda
