Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 20 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelidik wajib membuat laporan hasil Penyelidikan secara tertulis kepada Penyidik. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. tempat dan waktu; b. kegiatan Penyelidikan; c. hasil Penyelidikan; d. hambatan; dan e. pendapat/saran.
Koreksi Anda