Koreksi Pasal 17
UU Nomor 20 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Teks Saat Ini
(1) Sebelum melakukan Penyelidikan, Penyelidik wajib membuat rencana Penyelidikan.
(21 Rencana Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan oleh Penyelidik kepada Penyidik.
(3) Rencana . . .
-t7-
(3) Rencana Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. surat perintah Penyelidikan;
b. jumlah dan identitas Penyelidik yang akan melaksanakan Penyelidikan ;
c. objek, sasaran, dan target hasil Penyelidikan;
d. kegiatan dan metode yang akan dilakukan dalam Penyelidikan;
e. peralatan dan perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan Penyelidikan;
f. waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan Penyelidikan; dan
g. kebutuhananggaran Penyelidikan.
Koreksi Anda
