Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 20 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu. (21 Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh Penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan Penyelidik. (3) Dalam hal pelapor atau pengadu tidak dapat menulis, hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam Laporan atau Pengaduan tersebut. Pasal 15. . .
Koreksi Anda