Koreksi Pasal 13
UU Nomor 20 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Teks Saat Ini
(1) Penyelidik yang mengetahui atau menerima Laporan atau Pengaduan terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupalan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan Penyelidikan yang diperlukan.
(2) Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi surat perintah Penyelidikan.
(3) Dalam hal Tertangkap Tangan tanpa menunggu perintah Penyidik, Penyelidik wajib segera melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2).
(4) Penyelidik wajib membuat berita acara mengenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), serta melaporkan tindakan tersebut kepada Penyidik.
Koreksi Anda
