Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 20 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang: a. menerima Laporan atau Pengaduan dari seseor€rng mengenai adanya tindak pidana baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan/ atau media elektronik; b. mencari, mengumpulkan, dan keterangan dan barang bukti; c. menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; d. melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas dan/ atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuzrn dan kelompok rentan; dan e. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. l2l Penyelidik atas perintah Penyidik dapat melakukan tindakan berupa: a. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, Penggeledahan, dan Penahanan; b. pemeriksaan dan Penyitaan surat; c. mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang, dan mengambil data forensik seseorang; dan d. membawa dan menghadapkan seseorang pada Penyidik. SK No263810A (3) Penyelidik. . . ]IEFUBUK INOONESIA (3) Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat {21 kepada Penyidik. (41 Penyelidik mempunyai wewenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda