Koreksi Pasal 70
UU Nomor 20 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Administrasi Negara yang ada pada saat berlakunya UNDANG-UNDANG ini, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b.
(21 Badan Kepegawaian Negara yang ada pada saat berlakunya UNDANG-UNDANG ini, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c.
(3) Komisi Aparatur Sipil Negara yang ada pada saat berlakunya UNDANG-UNDANG ini, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
