Koreksi Pasal 64
UU Nomor 20 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif.
(2) Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas keberatan dan banding administratif.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
