Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

UU Nomor 20 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai ASN berhimpun dalam organisasi profesi ASN. (21 Organisasi profesi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN; b. mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa; c. meningkatkan motivasi kerja dan keterikatan Pegawai ASN; d. meningkatkan kolaborasi antar-Pegawai ASN; e. meningkatkan produktivitas kerja Pegawai ASN; f. meningkatkan inovasi dan kreativitas Pegawai ASN; dan g. menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilan. (3) Dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,, organisasi profesi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi: a. pembinaan dan pengembangan profesi ASN; b. pemberian pelindungan hukum dan advokasi kepada anggota organisasi profesi ASN terhadap dugaan pelanggaran Sistem Merit dalam pelaksanaan Manajemen ASN dan mengalami masalah hukum dalam melaksanakan tugas; c pemberian c. pemberian rekomendasi kepada majelis kode etik Instansi Pemerintah terhadap pelanggaran kode etik profesi dan kode perilaku profesi; d. penyelenggaraan usaha untuk peningkatan kesejahteraan anggota organisasi profesi ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. pemajuan kepentingan ASN dalam perumusan kebijakan ASN; f. pendorong kesetaraan dalam penyelenggaraan Manajemen ASN; dan g. perbaikan kesejahteraan dan kualitas lingkungan kerja ASN. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi profesi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda