Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

UU Nomor 20 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang diangkat menjadi: a. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi; b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; c. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial; d. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; e. menteri dan jabatan setingkat menteri; f. kepala perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, diberhentikan sementara. (2) PNS yang tidak lagi menjabat pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaktifkan kembali sebagai PNS. (3) Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, anggota Dewan Perwakilan Ralgrat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.
Koreksi Anda