Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

UU Nomor 20 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, yaitu: a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Ralryat; c. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Ralryat; d. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; e. Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc; f. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi; g. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; h. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial; i. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; j. menteri dan jabatan setingkat menteri; k. kepala perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh; 1. gubernur dan wakil gubernur; m. bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan n. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG. Pasal59...
Koreksi Anda