Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

UU Nomor 20 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan banding dapat diajukan terhadap penolakan Permohonan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21. (2) Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding Merek dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri dengan dikenai biaya. (3) Permohonan banding diajukan dengan menguraikan secara lengkap keberatan serta alasan terhadap penolakan Permohonan. (4) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bukan merupakan perbaikan atau penyempurnaan atas Permohonan yang ditolak.
Koreksi Anda