Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

UU Nomor 20 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilik Merek terdaftar atau Kuasanya dapat mengajukan permohonan perbaikan secara tertulis kepada Menteri dalam hal terdapat kesalahan sertifikat Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 tanpa dikenai biaya. (2) Dalam hal kesalahan sertifikat Merek disebabkan oleh kesalahan Pemohon dalam mengajukan Permohonan pendaftaran Merek, perbaikan sertifikat Merek dikenai biaya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perbaikan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda