Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 26
UU Nomor 20 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pihak dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh petikan resmi sertifikat Merek yang terdaftar dengan membayar biaya.
Koreksi Anda
Setiap pihak dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh petikan resmi sertifikat Merek yang terdaftar dengan membayar biaya.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran