Koreksi Pasal 17
UU Nomor 20 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis
Teks Saat Ini
(1) Pemohon atau Kuasanya berhak mengajukan sanggahan terhadap keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 kepada Menteri.
(2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak Tanggal Pengiriman
keberatan yang disampaikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
