Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 20 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan: a. nama dan alamat Pemohon, termasuk Kuasa jika Permohonan diajukan melalui Kuasa; b. kelas dan jenis barang dan/atau jasa; c. Tanggal Penerimaan; d. nama negara dan Tanggal Penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas; dan e. label Merek, termasuk keterangan mengenai warna dan jika label Merek menggunakan bahasa asing dan/atau huruf selain huruf Latin dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa INDONESIA, disertai terjemahannya ke dalam bahasa INDONESIA, huruf Latin atau angka yang lazim digunakan dalam bahasa INDONESIA, serta cara pengucapannya dalam ejaan Latin.
Koreksi Anda