Koreksi Pasal 4
UU Nomor 20 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pendaftaran Merek diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa INDONESIA.
(2) Dalam Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan:
a. tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
b. nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;
c. nama lengkap dan alamat Kuasa jika Permohonan diajukan melalui Kuasa;
d. warna jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;
e. nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; dan
f. kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.
(3) Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan label Merek dan bukti pembayaran biaya.
(5) Biaya Permohonan pendaftaran Merek ditentukan per kelas barang dan/atau jasa.
(6) Dalam hal Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa bentuk 3 (tiga) dimensi, label Merek yang dilampirkan dalam bentuk karakteristik dari Merek tersebut.
(7) Dalam hal Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa suara, label Merek yang dilampirkan berupa notasi dan rekaman suara.
(8) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri dengan surat pernyataan kepemilikan Merek yang dimohonkan pendaftarannya.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
