Koreksi Pasal 2
UU Nomor 20 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis
Teks Saat Ini
(1) Lingkup UNDANG-UNDANG ini meliputi:
a. Merek; dan
b. Indikasi Geografis.
(2) Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Merek Dagang; dan
b. Merek Jasa.
(3) Merek yang dilindungi terdiri atas tanda berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Koreksi Anda
