Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 20 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lingkup UNDANG-UNDANG ini meliputi: a. Merek; dan b. Indikasi Geografis. (2) Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Merek Dagang; dan b. Merek Jasa. (3) Merek yang dilindungi terdiri atas tanda berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Koreksi Anda