Koreksi Pasal 26
UU Nomor 20 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang tanpa hak dilarang menggunakan dan/atau membubuhkan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian.
(2) Setiap orang dilarang memalsukan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian atau membuat Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian palsu.
Koreksi Anda
