Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

UU Nomor 20 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah wajib memiliki sertifikat SNI yang diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1). (2) Pelaku Usaha yang tidak memiliki sertifikat atau memiliki sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi habis masa berlakunya, dibekukan sementara, atau dicabut dilarang: a. memperdagangkan atau mengedarkan Barang; b. memberikan Jasa; dan/atau c. menjalankanProses atau Sistem, yang tidak sesuai dengan SNI atau penomoran SNI. (3) Pelaku Usaha yang memiliki sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang: a. memperdagangkan atau mengedarkan Barang; b. memberikan Jasa; dan/atau c. menjalankanProses atau Sistem, yang tidak sesuai dengan SNI atau penomoran SNI. (4) Pelaku Usaha yang mengimpor Barang dilarang memperdagangkan atau mengedarkan Barang yang tidak sesuai dengan SNI atau penomoran SNI.
Koreksi Anda