Koreksi Pasal 47
UU Nomor 20 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan Tanda SNI diatur dengan Peraturan Kepala BSN.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan Tanda Kesesuaian diatur dengan Peraturan Menteri atau Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian.
Koreksi Anda
