Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

UU Nomor 20 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal yang telah memenuhi SNI diberi bukti kesesuaian berupa sertifikat. (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian. (3) Persetujuan penggunaan Tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh BSN kepada Pelaku Usaha. (4) Persetujuan penggunaan Tanda Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang berwenang kepada Pelaku Usaha. (5) Dalam hal INDONESIA terikat dengan perjanjian internasional, BSN melimpahkan persetujuan penggunaan Tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian lainnya yang berwenang.
Koreksi Anda