Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

UU Nomor 20 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan standar nasional satuan ukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) dilakukan oleh BSN. (2) Dalam melakukan pengelolaan standar nasional satuan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BSN bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian lainnya berdasarkan kompetensi teknisnya.
Koreksi Anda