Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

UU Nomor 20 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menjamin keberterimaan hasil Penilaian Kesesuaian di tingkat internasional, KAN melakukan perjanjian saling pengakuan melalui kerjasama Akreditasi internasional.
Koreksi Anda