Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

UU Nomor 20 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KAN MENETAPKAN Akreditasi LPK sesuai dengan kompetensi dan kredibilitas yang dimilikinya. (2) Akreditasi LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu tertentu dan dievaluasi secara berkala. (3) KAN ... (3) KAN dapat membekukan sementara atau mencabut Akreditasi LPK jika LPK tersebut dinilai tidak dapat memenuhi tanggung jawabnya atau telah melakukan tindakan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (4) KAN melaksanakan Akreditasi secara efektif dan efisien paling lama 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda