Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

UU Nomor 20 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dilakukan oleh LPK yang telah diakreditasi oleh KAN. (2) Dalam hal terdapat perjanjian saling pengakuan antara KAN dan lembaga akreditasi internasional, kegiatan Penilaian Kesesuaian dapat dilakukan oleh LPK di luar negeri yang telah diakreditasi di negara tersebut berdasarkan asas timbal balik. (3) Dalam hal INDONESIA menjadi anggota organisasi internasional, kegiatan Penilaian Kesesuaian dapat dilakukan oleh LPK yang diakui oleh organisasi tersebut. (4) LPK yang menjalankan kegiatan di INDONESIA wajib berbadan hukum INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang-undangan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda