Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

UU Nomor 20 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dapat berupa kegiatan Sertifikasi Barang, Sertifikasi Jasa, Sertifikasi Sistem, Sertifikasi Proses, Sertifikasi Personal, dan Sertifikasi lainnya yang dimaksudkan untuk menyatakan kesesuaian terhadap SNI. (2) Dalam hal SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan atau untuk kepentingan nasional, Sertifikasi dapat dilakukan berdasarkan regulasi dan/atau standar lain. (3) Hasil Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk sertifikat kesesuaian. (4) Sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat didasarkan pada laporan audit, laporan pengujian, dan/atau laporan inspeksi.
Koreksi Anda