Koreksi Pasal 19
UU Nomor 20 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang memalsukan SNI atau membuat SNI palsu.
(2) Setiap orang dilarang memperbanyak, memperjualbelikan, atau menyebarkan SNI tanpa persetujuan BSN.
Koreksi Anda
