Koreksi Pasal 13
UU Nomor 20 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN
Teks Saat Ini
(1) SNI dirumuskan dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya, kepentingan nasional, hasil penelitian, inovasi, dan/atau pengalaman.
(2) Dalam hal terdapat standar internasional, SNI dirumuskan selaras dengan standar internasional melalui:
a. adopsi standar internasional dengan mempertimbangkan kepentingan nasional untuk menghadapi perdagangan global;
atau
b. modifikasi standar internasional disesuaikan dengan perbedaan iklim, lingkungan, geologi, geografis, kemampuan teknologi, dan kondisi spesifik lain.
(3) Untuk kepentingan nasional, SNI dapat dirumuskan tidak selaras dengan standar internasional.
Koreksi Anda
